Kemahasiswaan | Bentuk dan
Struktur Organisasi Mahasiswa
Menurut Pasal 82 ayat (5) butir b. pada
Statuta Universitas Mulawarman menjelaskan bahwa di tingkat fakultas bentuk dan
struktur organisasi mahasiswa meliputi Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas
(BPMF), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF), dan Unit Kegeiatan Mahasiswa
Fakultas (UKMF). Kemudian pada butir c. menjelaskan bahwa di tingkat jurusan
meliputi Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
a. Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas
Tugas pokok BPM Fakultas
adalah menetapkan Garis-garis Besar program, menilai program dan melaksanakan
program, memberikan pendapat dan pelaksanaan BEM Fakultas serta memberikan
pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas.
Fungsi BPM Fakultas adalah sebagai perwakilan mahasiswa untuk menampung dan menyalurkan
aspirasi mahasiswa dilingkungan fakultas. Kepengurusan BPM Fakultas terdiri
dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pengurus lainnya yang terbagi
dalam komisi-komisi dan masa kerja kepengurusan satu tahun. Dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya DPM fakultas bertanggung jawab kepada Dekan melalui
PD III.
b. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas
Tugas pokok BEM Fakultas adalah mewakkili
mahasiswa, mengkoordinasikan kegiatan organisasi kemahasiswaan dalam bidang
ekstra kurikuler dia tingkat fakultas dan memberikan pendapat, usul dan saran
kepada pimpinan fakultas terutama yang berkaitan dengan peran, fungsi dan
pencapaian tujuan pendidikan nasional.
BEM Fakultas berfungsi sebagai forum :
- Perwakilan mahasiswa di tingkat fakultas untuk
menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa dilingkungan fakultas.
- Perencanaan dan penetapan garis-garis besar program
kegiatan mahasiswa ditingkat fakultas.
- Komunikasi mahasiswa antar organisasi kemahasiswaan
fakultas dan unit kegiatan kegiatan organisasi di lingkungan fakultas.
- Koordinasi kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler ditingkat
fakultas.
5.
Pengembangan keterampilan manajemen mahasiswa di tingakt fakultas.
Kepengurusan BEM fakultas terdiri dari Ketua, Sekretaris dam anggota pengurus
lainnya yang terpilih melalui tata tertib yang berlaku. Masa kepengurusan BEM
fakultas satu tahun. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya BEM fakultas
bertanggung jawab kepada Dekan melalui PD III.
c. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Fakultas
Unit kegiatan Mahasiswa Fakultas mempunyai
tugas pokok merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler
ditingkat fakultas dalam bidang tertentu sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
Fungsi UKM Fakultas sebagasi wahana untuk
merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler
ditingkat fakultas yang bersifat minat, bakat dam kesejahteraan mahasiswa
serta pengambdian pada masyarakat. Kepengurusan UKM Fakultas terdiri dari
Ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pengurus lainnya. Masa kepengurusan
UKM fakultas satu tahun. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya UKM
fakultas bertanggung jawab kepada Dekan melalui PD III.
d. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
HMJ Mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan ekstra kurikuler yang bersifat penalaran dan keilmuan yang
sesuai dengan program jurusan.
Fungsi HMJ sebagai wahana pelaksanaan ekstra kurikuler yang bersifat penalaran
dan keilmuan yang sesuai dengan program jurusan yang bersangkutan. Kepengurusan
HMJ terdiri dari Ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pengurus lainnya.
Masa kepengurusan HMJ satu tahun. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
HMJ bertanggung jawab kepada ketua jurusan yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar